LinkedIn and 3rd parties use essential and non-essential cookies to provide, secure, analyze and improve our Services, and to show you relevant ads (including professional and job ads) on and off LinkedIn. Learn more in our Cookie Policy.
Select Accept to consent or Reject to decline non-essential cookies for this use. You can update your choices at any time in your settings.
Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana caranya mengetahui NIK terdaftar atau tidak?
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479. Namun, apabila tidak terdaftar, lakukan hal berikut:
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.