Dampak Buruk Judi Dalam Islam

Dampak Buruk Judi Dalam Islam

Kehancuran Ekonomi Akibat Judi Online

Banyak kasus menunjukkan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online seringkali terjebak dalam lingkaran utang. Awalnya, pelaku mungkin hanya berniat untuk mencari hiburan atau mencoba mendapatkan keuntungan kecil. Namun, kecanduan sering kali muncul seiring dengan kerugian yang terus menumpuk.

Dalam jangka panjang, judi online menggerogoti stabilitas keuangan seseorang. Pengeluaran yang tidak terkontrol untuk berjudi menyebabkan mereka jatuh miskin, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan berujung pada kebangkrutan.

Dari sisi kriminalitas, banyak orang yang terlilit utang karena berjudi beralih ke tindakan kriminal, seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan, untuk mendapatkan uang. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang semakin tidak aman.

Selain menyebabkan kerugian ekonomi, judi online juga menempatkan pelakunya pada risiko hukum yang serius. Di Indonesia, semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang keras oleh undang-undang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara, serta denda yang tidak kecil.

Menghindari Perangkap Judi Online

Untuk mengatasi masalah ini, edukasi tentang dampak buruk judi online harus ditingkatkan. Masyarakat perlu sadar bahwa perjudian tidak pernah menawarkan keuntungan jangka panjang. Sebaliknya, judi online membawa kehancuran finansial dan risiko hukum yang besar.

Pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap judi online. Blokir terhadap situs-situs perjudian harus lebih agresif dilakukan, serta kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk menindak pelaku judi lintas negara yang sering memanfaatkan celah hukum.

Jadi detikers perjudian adalah masalah yang sangat kompleks, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan regulasi yang ketat, edukasi masyarakat, dukungan sosial, dan kolaborasi banyak pihak.

Artikel ini ditulis oleh Ahmad Zacky Parinduri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah membuat aturan baru, yaitu untuk setiap platform, aplikasi, dan web yang termasuk kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri kepada KOMINFO guna menghindari pemblokiran yang akan dilakukan oleh KOMINFO. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berisi setiap PSE lingkup privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Empat kategori yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri yaitu :

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen terutama rakyat negara Indonesia. Semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia harus taat terhadap ketentuan pajak di Indonesia.

Batas waktu terakhir untuk pendaftaran platform, aplikasi, dan web kepada PSE jatuh pada Rabu, 20 Juli 2022. Pihak manapun yang tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu tersebut, nantinya akan dihadapkan dengan beberapa tahapan seperti diberi teguran terlebih dahulu lalu diberi sanksi denda hingga akhirnya akan dilakukan pemblokiran terhadap pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan aturan pemblokiran tersebut, nantinya akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Seperti contohnya, apabila salah satu website ternama seperti Google diblokir, beberapa dampaknya akan dirasakan oleh Indonesia, seperti :

Keberadaan Google membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah dalam memperoleh informasi. Jika Google diblokir, masyarakat Indonesia akan kekurangan salah satu sumber dari banyaknya informasi yang mereka dapat. Walaupun sebenarnya masih ada sumber selain Google yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi, seperti Bing, DuckDuckGo, dll.

Google Meet merupakan media komunikasi yang dapat membantu para pengguna berkomunikasi dengan orang lain. Situasi pandemi yang hingga saat ini belum selesai, membuat peran Google Meet menjadi penting dalam kegiatan manusia. Jadi, apabila Google Meet ikut terblokir oleh Kominfo, media komunikasi yang dapat digunakan menjadi berkurang. Media komunikasi lainnya yang dapat digunakan yaitu Zoom Meeting.

Salah satu fitur yang dikeluarkan oleh Google adalah Google Ads yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mempromosikan bisnisnya. Hilangnya fitur ini membuat masyarakat yang memiliki bisnis akan sulit untuk mempromosikan bisnisnya. Terdapat beberapa alternatif dari Google Ads, yaitu AdNow dan juga MediaNet.

Namun, baru-baru ini pihak dari Google mengatakan bahwa mereka bersedia untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mendaftarkan Google kepada PSE. Nantinya, akan ada info lebih lanjut tentang pemblokiran tersebut yang disampaikan oleh KOMINFO sendiri.

Liputan6.com, Jakarta- Warganet harus mengutamakan etika dalam berinternet, terutama saat berinteraksi di media sosial, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi pengguna lain dan masyarakat.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Yanti Dwi Astuti mengatakan, internet ibarat pisau bermata dua, satu sisi memudahkan komunikasi dan pencarian informasi, sisi lain ada dampak negatif akibat hoaks, pornografi, dan penipuan daring.

”Dampak negatif internet memicu tindakan yang melanggar etika digital,” kata Yanti pada webinar ”Indonesia Makin Cakap Digital, di kutip dari Antara, Minggu (16/10/2022).

Dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Siberkreasi itu. Ia menyatakan, untuk menjadi warganet berakhlak mulia pengguna digital seharusnya mampu mengeliminasi pelanggaran etika digital di media sosial. Selain itu, warganet juga membutuhkan literasi digital terkait tata krama penggunaan internet (netiket).

”Penguasaan soft skill literasi digital harus dimiliki para pengguna media digital,” tegas Yanti.

Bagi Yanti, menjadi warganet berakhlak mulia dapat dilakukan dengan cara mengenali netiket di ruang digital. Di antaranya adalah menghormati orang lain, tidak membawa-bawa SARA, menghormati hak cipta, menghargai privasi, bijak dan santun bertutur kata, dan jadilah insan yang pemaaf.

Dalam paparannya, Yanti juga menyoroti banyaknya kasus pelanggaran etika di media sosial.

”Misalnya mengeluh, mengumpat, menyebar hoaks, ghibah, adu domba, nyinyir, bullying,” sebut anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) itu.

Dari perspektif budaya digital, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Merdeka Malang Nawang Warsi mengatakan, menjadi warganet berakhlak mulia berarti melakukan kebaikan kepada orang lain, menghindari sesuatu yang menyakiti orang lain, dan menahan diri tatkala disakiti.

Menurut Nawang, meskipun hak digital telah menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital, namun hal itu juga disertai tanggung jawab.

”Ada hak, ada pula tanggung jawab. Misalnya, menjaga hak-hak atau reputasi orang lain. Menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik,” pungkas Nawang Warsi.

Maraknya peredaran hoaks membuat kita harus lebih teliti lagi dalam meneliti informasi yang diterima. Oleh karena itu, chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta hadir untuk melawan misinformasi dan disinformasi yang kian masif menyebar di masyarakat, baik ...

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menjelaskan bahaya dari judi daring dalam seminar oleh BEM ITS, Sabtu (3/12)

Kampus ITS, ITS News – Aktivitas judi daring membawa dampak buruk yang membahayakan pelakunya. Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menyebutkan bahwa setidaknya ada lima dampak buruk dari judi daring.

Wiwit menjabarkan, lima dampak berbahaya ini di antaranya adalah kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Menurutnya, seorang pelaku judi yang terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar. Setelahnya, pelaku akan ketergantungan dan sulit lepas dari lingkaran judi. “Hal ini turut berdampak buruk pada kesehatan mental orang tersebut,” tutur pria kelahiran Ponorogo ini.

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menjelaskan bahaya dari judi daring dalam seminar oleh BEM ITS, Sabtu (3/12)

Lebih lanjut, seorang pejudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan. Menurut Wiwit, mereka akan terus membakar uang hingga menguras harta. Setelahnya, pejudi dapat melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi. “Ada yang mencari pinjaman uang hingga tindakan kriminal seperti mencuri,” tuturnya prihatin.

Tidak berhenti di sana, pejudi daring juga dapat menjadi korban pencurian data. Wiwit menjelaskan, data diri yang diserahkan saat mendaftar judi daring berisiko dijual dan disebarluaskan. “Hal ini jelas ilegal dan menjerumuskan ke masalah lain,” pungkasnya dalam seminar Bahaya Judi Online oleh BEM ITS, Sabtu (3/12). (*)

Wiwit menegaskan, masyarakat perlu menjauhi judi daring. Menurutnya, judi daring memiliki prinsip yang selaras dengan judi konvensional dan hanya berbeda bentuk. “Masyarakat yang menjadi pelaku judi dapat terjerat UU ITE pasal 45 ayat 2,” pungkasnya (*)

Reporter: Ahmad Farhan Alghifari Redaktur: Muhammad Faris Mahardika

TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental, bahkan bisa berujung depresi. Demikian menurut psikolog di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Mirta Yolanda.

"Tidak hanya dari sisi psikologis, judi online juga berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat," kata Yolanda di Tanjungpinang, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut judi dalam aspek psikologis mengacu pada suatu hal atau rangkaian yang sering kali diulang, khususnya untuk melakukan judi online. Siklusnya bermula dari tahap ketertarikan, keterlibatan, lalu semakin kecanduan, dan akhirnya memunculkan suatu dampak negatif bagi penjudi tersebut.

Menurut Yolanda, biasanya orang pertama kali bermain judi online karena ada penguatan positif, di mana ada kemenangan atau hasil positif awal dari perilaku judi online yang diperoleh sehingga merasa ada kepuasan dan akhirnya memunculkan dorongan untuk terus berjudi untuk mencapai sensasi yang sama. Padahal, hal itu adalah kesalahan kognitif atau kesalahan pola pikir penjudi online yang merasa bisa mengontrol permainan tersebut namun sebenarnya hanya ilusi saja dari kontrol yang diyakininya.

"Karena ada kesalahan kognitif itulah seseorang ingin melakukan judi online secara terus menerus. Tujuannya ingin mendapatkan sensasi bahagia tadi, yaitu kemenangan," ujarnya.

Dampak kesehatan mentalYolanda mengatakan ada beberapa dampak buruk judi online pada kesehatan mental seperti hilang kontrol, menghabiskan waktu dan uang, serta memicu stres, dan kecemasan ketika kalah. Bahkan, dampak stres dan kecemasan itu bisa berujung depresi karena muncul perasaan bersalah, menyesal, dan putus asa yang kemudian bisa saja mengarah pada tindakan bunuh diri akibat kalah berjudi online.

Stres dan kecemasan yang tidak segera ditangani akan memicu tindakan isolasi sosial, di mana orang lebih menjauhkan diri dari lingkungan sosial, teman, keluarga dan kerabat karena menghabiskan diri di depan layar ponsel saja. Ia mengatakan tidak mudah memberikan edukasi terhadap orang-orang yang sudah tercebur ke judi online, apalagi sudah kecanduan berlebihan.

Namun demikian, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memberikan kesadaran akan risiko dan bahaya judi online, antara lain memberikan pemahaman jika judi bisa memperburuk mental hingga menimbulkan kecemasan berlebih, ekonomi terganggu, serta merusak hubungan sosial. Selain itu, bisa juga merekomendasikan konsultasi kepada psikolog agar masalah perilaku judi online bisa teratasi.

"Para pelaku judi online memerlukan dukungan dari orang-orang maupun lingkungan terdekat guna membantu mereka keluar dari perilaku negatif yang berdampak pada kesehatan mental tersebut," papar Yolanda.

Dalam beberapa tahun terakhir fenomena judi online semakin meluas di kalangan masyarakat Indonesia. Akses yang mudah serta berbagai platform digital yang menawarkan permainan dengan janji kemenangan instan membuat banyak orang tergoda untuk mencobanya.

Namun, di balik janji manis tersebut judi online menyimpan berbagai dampak buruk. Dikutip dari laman resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dijelaskan bahwa perjudian telah mencengkeram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menimbulkan masalah yang kompleks dan berlapis-lapis dari kerugian ekonomi hingga kesehatan mental.

Perjudian sering kali menyebabkan kehancuran keluarga. Jika salah satu atau bahkan semua anggota keluarga kecanduan berjudi, keuangan keluarga akan habis untuk membiayai kebiasaan tersebut yang mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda mungkin ingin melihat